Pilkada Langsung, Sebuah Tantangan

Kompas Edisi Jawa Tengah, Sabtu 25 September 2004

Indonesia memasuki tahap penting dalam proses berbangsa dan bernegara yang mungkin sempat tidak terbayang di benak sebagian besar dari kita. Setelah melewati pemilihan anggota legislatif dengan daftar calon terbuka, masyarakat juga diberi kesempatan memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah untuk masing-masing provinsi secara langsung.

Rakyat juga sudah memilih secara langsung figur presiden/wakil presiden. Selain itu, semestinya eksekutif tertinggi di daerah pun dipilih langsung.

Ini dimungkinkan karena DPR Bersama pemerintah sedang merevisi Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah yang memungkinkan daerah mengatur pemilihan kepala daerah (pilkada) secara langsung. Revisi terhadap UU itu diharapkan mampu mengatur secara lebih jelas kewenangan daerah dalam menentukan pemimpinnya masing-masing.

Menurut Guru Besar Universitas Padjajaran Bandung Prof Dr Sri Soemantri, jika pemilihan kepala negara dilakukan dengan sistem presidensil yang dipilih rakyat, kepala daerah juga harus menganut sistem yang sama, bukan menganut sistem parlementer, yakni dipilih oleh DPRD (Kompas 11/8).

Seyogyanya kita tidak terburu-buru menyetujui atau menolak pilkada langsung sebelum memahami yang menjadi substansi permasalahannya. Karena, ada beberapa hal yang harus dicermati agar pilkada langsung dapat membawa Indonesia menjadi bangsa yang demokratis, bukan justru melanggengkan chauvinisme. Selain peluang yang akan membawa dampat positif jika diwujudkan, tentu ada juga tantangan yang harus diwaspadai.

Peluang pertama yang bisa dikemukakan adalah mengurangi praktik politik uang dan korupsi di DPRD. Begitu banyak praktik korupsi yang melibatkan eksekutif dan legislatif di daerah, seperti dalam pembacaan laporan pertanggungjawaban, lobi antaranggota DPRD untuk menggolkan calon bupati/wali kota dari partai tertentu, atau korupsi kepala daerah dengan DPRD dalam proyek di daerah. Ini tentu tidak bisa ditolerir. Pilkada secara langsung juga akan dipantau masyarakat sehingga dapat mengikis praktik money politics.

Peluang kedua jika pilkada langsung dapat segera dilaksanakan adalah semakin terbukanya kemungkinan rakyat untuk menyatakan secara langsung kehendak politiknya. Ini akan berimbas pada rasa memiliki warga pada daerahnya sehingga kepala daerah yang terpilih dapat didukung sekaligus dikontrol masyarakat sebagai konstituennya.

Selain peluang, ada juga beberapa tantangan yang harus diwaspadai. Pertama, kemungkinan semakin menguatnya semangat kedaerahan. Ini jika tidak dipahami secara komprehensif dapat terjerumus ke dalam fanatisme sempit. Hanya menghendaki putra daerah sebagai pemegang kekuasaan tanpa mempertimbangkan aspek kompetensi calon tersebut.

Ancaman kedua, meruncingnya konflik antara DPRD dan kepala daerah. DPRD dan kepala daerah memiliki legitimasi yang sama kuat karena dipilih langsung oleh rakyat. Sehingga, kepala daerah tidak dapat dijatuhkan DPRD, seperti sering terjadi selama ini.

Ancaman selanjutnya adalah terbukanya kemungkinan konflik horizontal antarpendukung calon kepala daerah. Jika ini tidak diwaspadai, masyarakat tidak dapat secara bersama-sama menikmati hasil dari proses demokratisasi di daerahnya, tetapi justru akan menuai perpecahan di daerah sehingga pada akhirnya stabilitas masyarakat jugalah yang akan terganggu.

Semangat otonomi daerah yang digulirkan lima tahun lalu harus menjadi wacana dalam masyarakat sendiri. Kita juga harus berhati-hati dalam mendiskusikan ini agar setiap produk yuridis yang dirilis tidak melanggar konstitusi.

FRANSISKUS P HERYOSO, Mahasiswa Manajemen Informatika AMIK ¨Veteran¨Purwokerto.

Leave a comment

Blog at WordPress.com.

Up ↑